WARNING ‼️
*HARGAI DAN HORMATI KEBIJAKAN SERTA HUKUM DI NEGARA LAIN, BERHATI-HATI DALAM BERKOMENTAR. LITERASI DIUTAMAKAN!
.
.
Thailand telah menandai momen bersejarah!
Setelah menjalani pembacaan ketiga Rancangan Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan di kantor Senat, pada 18 Juni lalu, dengan perolehan hasil akhir yang mencakup 130 suara setuju banding 4 suara tidak setuju, dan abstain sebanyak 18 suara, dari total jumlah 152 suara. Akhirnya pada Selasa (24/09), RUU tersebut telah mendapatkan persetujuan penuh dari pihak Kerajaan.
Selang beberapa jam setelah kabar tersebut, akhirnya Royal Gazette mempublikasikan, bahwa Rancangan Undang-Undang tersebut telah resmi menjadi Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan, dan akan digunakan secara efektif 120 hari setelah pengumuman, atau pada tanggal 22 Januari 2025 mendatang.
Dengan pengesahan Undang-Undang tersebut, Thailand telah menjadi negara ke-3 di Asia dan negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Kabar ini tentu saja disambut baik oleh seluruh aspek komunitas LGBTQ+ di Thailand, juga dari berbagai negara. Tagar #สมรสเท่าเทียม sempat menjadi trending topik di platform media sosial, terutama di laman X (Twitter). Mulai dari masyarakat sipil, para selebriti dan artis, hingga tokoh-tokoh penting ikut merayakan pengesahan Undang-Undang tersebut.
Source:
Thai Enquirer