Pada tanggal 29 Desember lalu, Lembaga Negara Kerajaan dengan resmi mengumumkan amandemen (perubahan) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berisi tentang definisi untuk ‘Tindak Pemerkosaan’ dan ‘Pelecehan Seksual’.
Pembaruan tersebut telah diterbitkan, melalui pengumuman perubahan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (No. 30), yang menambahkan definisi untuk ‘Tindak Pemerkosaan’ dan ‘Pelecehan Seksual’, yang kini mencakup berbagai tindak pidana yang lebih luas. Perubahan ini diketahui akan berlaku mulai tanggal 30 Desember 2025 hingga seterusnya.

Dilansir melalui situs website Royal Gazette menerbitkan Undang-Undang Perubahan Kitab Hukum Pidana (No. 30) B.E. 2568 (2025), yang menyatakan:
“Yang Mulia Raja telah mengeluarkan Dekrit Kerajaan yang mengumumkan, bahwa karena dianggap tepat untuk mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Yang Mulia dengan murah hati telah mengesahkan Undang-Undang ini dengan nasihat dan persetujuan Parlemen, yang poin-poin utamanya sebagai berikut, yaitu:
– Pasal 3 mencabut isi (18) Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Perubahan Kitab Hukum Pidana (No. 27) B.E. 2562 (2019), dan menggantinya dengan sebagai berikut:
“(18) ‘Penyerangan seksual’ berarti suatu perbuatan yang dilakukan untuk memuaskan nafsu pelaku dengan menggunakan alat kel*min pelaku untuk melakukan penetrasi pada alat kel*min atau mulut orang lain, atau dengan menggunakan bagian tubuh atau benda lain untuk melakukan penetrasi pada alat kel*min atau bagian belakang orang lain, atau dengan menyuruh orang lain melakukan perbuatan yang sama dengan pelaku.”
– Kemudian pasal 4 ditambahkan hal berikut sebagaimana No (19) Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: (19) ‘Pelecehan seksual’ berarti setiap tindakan melalui ucapan, suara, isyarat atau gerakan, komunikasi, pengawasan, penguntitan, atau tindakan lain apa pun, termasuk tindakan melalui sistem komputer (daring), perangkat telekomunikasi atau perangkat elektronik (termasuk penguntitan) lainnya yang dapat menampilkan hasil yang dapat dipahami oleh orang lain, yang bersifat seksual dan kemungkinan besar akan menyebabkan orang tersebut mengalami kerusakan, rasa malu, penghinaan, ketakutan atau rasa tidak aman secara seksual.”
.
Perlindungan hukum kini juga mencakup pelanggaran berulang, pelecehan daring/publik, korban anak dan penyalahgunaan kekuasaan (oleh majikan, atasan, otoritas).
.
Hal ini bisa diartikan, bahwa penguntitan dan pelecehan melalui daring juga merupakan tindak pidana yang bisa dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda hingga 20.000 THB, atau bisa keduanya. Pengadilan juga berhak mengeluarkan perintah penahanan pelaku kejahatan hingga 2 tahun untuk melindungi korban. Pelanggaran terhadap perintah ini juga beresiko dipenjara selama 6 bulan, dan juga dapat memerintahkan penghapusan konten seksual dari internet. Jika gagal untuk mematuhi perintah tersebut, maka pengunggah atau penyedia platform juga berisiko dihukum dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
.
Tentu saja perubahan tersebut disambut baik oleh masyarakat, tak ketinggalan bagi para penggemar industri hiburan Thailand. Mengingat di era ini banyak bentuk pelanggaran yang dihadapi oleh individu dari segala usia dan jenis kelamin, sehingga menyebabkan kerugian fisik dan psikologis bagi para korban. Baik melalui daring maupun secara langsung.
.
Mereka berharap dengan adanya amandemen Undang-Undang ini bisa memberikan kemudahan bagi para korban untuk melaporkan pelaku.
.
Source:
Thai PBS
Thairath
X @.OGTNAF