Belakangan ini banyak dari penggemar Entertainment Thailand yang membahas mengenai kesetaraan pernikahan di negara tersebut. Seperti yang diketahui sebelumnya, hubungan maupun pernikahan sesama jenis di Thailand sudah menjadi rahasia umum dan dibebaskan, namun tidak ada Undang-Undang ataupun hukum yang melindunginya.
Kemudian pada 22 Mei lalu, 8 Ketua Partai Koalisi di Thailand diketahui mengadakan konferensi pers dan menandatangani sebuah MoU (Perjanjian) untuk membentuk pemerintahan baru di Thailand pasca Pemilu. Memakan waktu hampir 2 jam lamanya, dalam konferensi tersebut membahas 23 poin penting dalam MoU, salah satunya adalah tentang kesetaraan pernikahan. Poin tersebut berbunyi, “Mengonfirmasikan dan mengesahkan Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan serta menjamin hak perkawinan bagi pasangan dengan semua jenis kelamin. Tidak akan memaksa orang orang yang menganggapnya tidak sesuai dengan prinsip agama mereka.”
Pasca penandatanganan MoU tersebut, beberapa pihak di parlemen tidak menyetujui karena beberapa faktor, seperti menganggap pengesahan Undang-Undang tersebut tidak bersifat wajib, karena masih banyak hal yang lebih penting, salah satunya tentang Administrasi Pemerintahan. Kabar ini sempat menjadi trending di media sosial dengan tagar #MOU8พรรคร่วมรัฐบาล.
Baru-baru ini, kabar baik mengenai pengesahan Undang-Undang tersebut kembali terdengar. Pasalnya pada Kamis (21/12), parlemen Thailand diketahui menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesetaraan Pernikahan. Semua kecuali 11 dari 380 anggota parlemen memberikan suaranya, dan menghasilkan perolehan suara 360 anggota setuju banding 10 anggota yang tidak setuju. Empat RUU yang diloloskan dalam perdebatan hari itu berasal dari beberapa pihak. Satu berasal dari pemerintah baru, satu dari kelompok masyarakat sipil dan dua dari partai oposisi Move Forward dan Demokrat.
Tentu saja kabar ini menjadi angin segar bagi para Aktivis Hak Asasi Manusia, mengingat masih banyak tindakan diskriminatif terhadap para kelompok LGBTQ+ di Thailand. Tak hanya itu, kabar ini juga membawa negara dengan salah satu komunitas LGBT paling terbuka di Asia tersebut, semakin dekat terhadap legalisasi pernikahan sejenis. Sedangkan sidang dan pemungutan suara lebih lanjut akan dilaksanakan di tahun depan.
Wakil Perdana Menteri Somrak Thepsuthin juga mengungkapkan, jika RUU ini juga bertujuan mengubah beberapa ketentuan di Undang-Undang sipil, untuk mempermudah pasangan yang ingin bertunangan dan menikah, tanpa memandang jenis kelamin mereka. Somsak juga mengungkapkan, jika menurut survei yang dilakukan pemerintah sejak 31 Oktober hingga 14 November, menunjukkan hampir 97% dukungan masyarakat terhadap RUU tersebut. Apabila Undang-Undang ini sepakat untuk diberlakukan, maka Thailand akan menjadi negara ke-3 di Asia yang mengakui pernikahan sesama jenis, setelah Taiwan dan Nepal.
.
.
.
Source: Artikel REUTERS